
Sejumlah pihak mengajukan gugatan uji materi (judicial review) terhadap pasal hukuman mati dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menyoroti
dampak psikologis dan kemanusiaan yang dialami terpidana mati, khususnya terkait fenomena yang dikenal
sebagai “lorong kematian” atau death row phenomenon.
KUHP baru yang telah disahkan mengatur bahwa pidana mati tetap dipertahankan sebagai pidana khusus,
dengan masa percobaan sebelum eksekusi. Namun, menurut para penggugat, aturan tersebut justru
memperpanjang penderitaan terpidana dan berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia.
Alasan Pengajuan Gugatan Hukuman Mati
Para pemohon menyebut bahwa lorong kematian merupakan kondisi psikologis berat yang dialami terpidana mati
selama menunggu kepastian eksekusi. Dalam periode ini, terpidana hidup dalam ketidakpastian, tekanan mental,
dan kecemasan berkepanjangan, yang dinilai sebagai bentuk hukuman tambahan di luar vonis pengadilan.
Penggugat menilai bahwa praktik ini bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan perlindungan hak
asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Mereka menekankan bahwa pidana mati bukan hanya
menghilangkan nyawa, tetapi juga menyebabkan penderitaan psikologis yang berlarut-larut.
Sorotan Fenomena Lorong Kematian
Fenomena lorong kematian mengacu pada kondisi terpidana yang harus menunggu bertahun-tahun bahkan puluhan
tahun sebelum eksekusi. Masa tunggu yang panjang ini dianggap sebagai hukuman ganda, karena terpidana tidak
hanya dihukum mati, tetapi juga mengalami tekanan mental ekstrem dalam waktu lama.
Argumen Hak Asasi Manusia
Para pemohon berpendapat bahwa hukuman mati dalam KUHP baru berpotensi melanggar hak untuk hidup dan
hak bebas dari penyiksaan. Mereka juga mengutip standar internasional yang mendorong negara-negara untuk
menghapus pidana mati atau setidaknya meminimalkan dampak buruknya terhadap hak asasi manusia.
Tanggapan Pemerintah
Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa keberadaan pidana mati dalam KUHP baru bersifat pidana Tuna55 khusus dan
sangat terbatas penerapannya. Selain itu, masa percobaan diberikan agar terpidana memiliki kesempatan memperbaiki diri,
yang dapat berujung pada perubahan pidana menjadi hukuman seumur hidup.
Namun, bagi penggugat, masa percobaan tersebut justru memperpanjang penderitaan mental karena terpidana hidup dalam
ketidakpastian nasibnya.
Langkah Selanjutnya di MK
Mahkamah Konstitusi akan memeriksa permohonan uji materi tersebut melalui serangkaian sidang. Dalam prosesnya,
MK akan mendengarkan keterangan para pemohon, pemerintah, DPR, serta ahli hukum pidana dan HAM. Putusan MK
nantinya akan menentukan apakah pasal hukuman mati dalam KUHP baru tetap berlaku atau perlu disesuaikan.
Gugatan ini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu fundamental tentang keadilan, kemanusiaan, dan arah
kebijakan hukum pidana Indonesia di masa depan. Putusan MK diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum
sekaligus mempertimbangkan aspek kemanusiaan bagi para terpidana.