You are currently viewing KLH Segel Seluruh Insinerator Pemusnah Sampah Milik Badung

KLH Segel Seluruh Insinerator Pemusnah Sampah Milik Badung

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel seluruh fasilitas insinerator pemusnah sampah yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Badung. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum lingkungan sekaligus upaya melindungi kesehatan masyarakat dan ekosistem sekitar dari potensi pencemaran.

Penyegelan tersebut menandai komitmen KLH dalam memastikan pengelolaan sampah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait pengendalian emisi dan dampak lingkungan.

Insinerator Dinilai Tidak Memenuhi Standar Lingkungan

Berdasarkan hasil inspeksi lapangan, Kementerian Lingkungan Hidup menemukan sejumlah pelanggaran pada operasional insinerator di wilayah Kabupaten Badung. Fasilitas tersebut dinilai belum memenuhi standar teknis pengolahan limbah, khususnya dalam pengendalian emisi gas buang dan pengelolaan abu sisa pembakaran.

KLH menilai penggunaan insinerator tanpa teknologi pengendali emisi yang memadai berpotensi melepaskan zat berbahaya ke udara, seperti dioksin dan furan, yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia. Selain itu, pengelolaan residu pembakaran juga belum dilakukan sesuai ketentuan lingkungan hidup.

Langkah Tegas Demi Kesehatan Masyarakat

Penyegelan insinerator ini dilakukan untuk mencegah risiko pencemaran udara dan dampak jangka panjang terhadap masyarakat sekitar. KLH menegaskan bahwa teknologi insinerator bukan solusi instan untuk persoalan sampah apabila tidak dibarengi dengan kajian lingkungan yang komprehensif serta pengawasan ketat.

Menurut KLH, pendekatan pengelolaan sampah seharusnya lebih menekankan pada pengurangan dari sumber, pemilahan, daur ulang, dan pengolahan ramah lingkungan. Insinerator hanya dapat digunakan sebagai opsi terakhir dengan syarat memenuhi standar emisi dan perizinan yang ketat.

Pemerintah Daerah Diminta Berbenah

KLH juga meminta Pemerintah Kabupaten Badung untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan sampah daerah. Pemerintah daerah didorong untuk menyusun rencana pengelolaan sampah berkelanjutan yang sejalan dengan kebijakan nasional.

Selain itu, KLH menekankan pentingnya transparansi dan pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait pembangunan fasilitas pengolahan sampah. Sosialisasi yang minim dinilai dapat menimbulkan resistensi dan kekhawatiran publik terhadap dampak lingkungan.

Dorongan Menuju Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Kasus penyegelan insinerator di Badung menjadi pengingat bahwa persoalan sampah tidak bisa diselesaikan dengan solusi cepat yang berisiko terhadap lingkungan. KLH berharap kejadian ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah Tuna55 lain untuk lebih berhati-hati dalam memilih teknologi pengolahan sampah.

Ke depan, KLH berkomitmen memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan agar pembangunan tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Dengan pengelolaan sampah yang tepat, diharapkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat dapat terjaga secara optimal.

Leave a Reply