You are currently viewing Merasa Sangat Ditipu Grup Sinyal hingga Mencapai Rp 3 Miliar, Investor Melaporkan Trader Saham dan Kripto

Merasa Sangat Ditipu Grup Sinyal hingga Mencapai Rp 3 Miliar, Investor Melaporkan Trader Saham dan Kripto

Merasa Sangat Ditipu Grup Sinyal hingga Mencapai Rp 3 Miliar, Investor Melaporkan Trader Saham dan Kripto

Seorang investor melaporkan dugaan penipuan terkait investasi saham dan kripto senilai Rp 3 miliar yang dilakukan melalui grup sinyal investasi online. Investor mengaku tertarik dengan rekomendasi dan arahan trading

yang diberikan oleh oknum trader yang aktif di grup tersebut, namun justru mengalami kerugian besar.

Kasus ini kini ditangani oleh pihak kepolisian setelah korban membuat laporan resmi. Dugaan penipuan ini memunculkan

perhatian publik karena modusnya memanfaatkan kepercayaan investor terhadap grup online yang menjanjikan

keuntungan cepat melalui saham dan aset kripto.

Modus Penipuan melalui Grup Sinyal

Berdasarkan keterangan korban, pelaku merupakan trader profesional yang memimpin grup sinyal investasi

di platform media sosial dan aplikasi pesan instan. Anggota grup diberi arahan untuk melakukan trading saham Tuna55 atau

kripto tertentu dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Namun, arahan yang diberikan ternyata membuat investor mengalami kerugian besar hingga miliaran rupiah.

Korban menilai informasi yang diberikan tidak transparan dan cenderung menyesatkan sehingga merugikan banyak orang.

“Ekspektasi kami terhadap kapabilitas grup tersebut tidak sejalan dengan hasil akhir; janji profesionalisme mereka

justru berujung pada penurunan performa finansial yang besar. Uang yang kami habis dan tidak ada kejelasan

lebih lanjut dari pelaku,” ujar korban dalam keterangannya kepada wartawan.

Pelaporan ke Polisi

Korban akhirnya memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian dan menuntut pertanggungjawaban hukum

dari oknum trader tersebut. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan awal, termasuk memeriksa rekaman transaksi,

bukti transfer, serta komunikasi digital antara pelaku dan korban.

Kasus ini menjadi perhatian kepolisian karena menyangkut penipuan dengan modus online, yang kerap terjadi di

dunia investasi modern, baik di pasar saham maupun kripto. Pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti

laporan dengan serius untuk memastikan pelaku dapat diproses sesuai hukum.

Ancaman Hukum bagi Pelaku

Jika terbukti melakukan penipuan, pelaku dapat dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan

sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman penjara bisa mencapai belasan tahun,

tergantung pada besarnya kerugian dan jumlah korban yang terlibat.

Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti rekomendasi

investasi dari pihak ketiga, terutama melalui grup online yang menjanjikan keuntungan instan.

Imbauan untuk Investor

Otoritas keuangan dan kepolisian mengimbau investor untuk selalu melakukan pengecekan independen sebelum

menanamkan modal, memastikan legalitas trader atau platform, serta tidak mudah tergiur janji keuntungan cepat.

Kasus ini menunjukkan bahwa dunia investasi, baik saham maupun kripto, tetap berisiko dan memerlukan kehati-hatian

ekstra agar tidak menjadi korban penipuan, sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi korban investasi ilegal.

Leave a Reply