
Seorang investor melaporkan dugaan penipuan terkait investasi saham dan kripto senilai Rp 3 miliar yang dilakukan melalui grup sinyal investasi online. Investor mengaku tertarik dengan rekomendasi dan arahan trading
yang diberikan oleh oknum trader yang aktif di grup tersebut, namun justru mengalami kerugian besar.
Kasus ini kini ditangani oleh pihak kepolisian setelah korban membuat laporan resmi. Dugaan penipuan ini memunculkan
perhatian publik karena modusnya memanfaatkan kepercayaan investor terhadap grup online yang menjanjikan
keuntungan cepat melalui saham dan aset kripto.
Modus Penipuan melalui Grup Sinyal
Berdasarkan keterangan korban, pelaku merupakan trader profesional yang memimpin grup sinyal investasi
di platform media sosial dan aplikasi pesan instan. Anggota grup diberi arahan untuk melakukan trading saham Tuna55 atau
kripto tertentu dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Namun, arahan yang diberikan ternyata membuat investor mengalami kerugian besar hingga miliaran rupiah.
Korban menilai informasi yang diberikan tidak transparan dan cenderung menyesatkan sehingga merugikan banyak orang.
“Ekspektasi kami terhadap kapabilitas grup tersebut tidak sejalan dengan hasil akhir; janji profesionalisme mereka
justru berujung pada penurunan performa finansial yang besar. Uang yang kami habis dan tidak ada kejelasan
lebih lanjut dari pelaku,” ujar korban dalam keterangannya kepada wartawan.
Pelaporan ke Polisi
Korban akhirnya memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian dan menuntut pertanggungjawaban hukum
dari oknum trader tersebut. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan awal, termasuk memeriksa rekaman transaksi,
bukti transfer, serta komunikasi digital antara pelaku dan korban.
Kasus ini menjadi perhatian kepolisian karena menyangkut penipuan dengan modus online, yang kerap terjadi di
dunia investasi modern, baik di pasar saham maupun kripto. Pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti
laporan dengan serius untuk memastikan pelaku dapat diproses sesuai hukum.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Jika terbukti melakukan penipuan, pelaku dapat dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan
sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman penjara bisa mencapai belasan tahun,
tergantung pada besarnya kerugian dan jumlah korban yang terlibat.
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti rekomendasi
investasi dari pihak ketiga, terutama melalui grup online yang menjanjikan keuntungan instan.
Imbauan untuk Investor
Otoritas keuangan dan kepolisian mengimbau investor untuk selalu melakukan pengecekan independen sebelum
menanamkan modal, memastikan legalitas trader atau platform, serta tidak mudah tergiur janji keuntungan cepat.
Kasus ini menunjukkan bahwa dunia investasi, baik saham maupun kripto, tetap berisiko dan memerlukan kehati-hatian
ekstra agar tidak menjadi korban penipuan, sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi korban investasi ilegal.