Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memulihkan akses chatbot kecerdasan buatan Grok AI mulai Minggu, 1 Februari 2026. Keputusan ini diambil setelah perusahaan pengembang Grok, yang berada di bawah naungan X Corp milik Elon Musk, menyampaikan komitmen tertulis untuk melakukan pembenahan layanan serta mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia.
Meski akses ke situs grok.com, layanan X.AI, dan aplikasi mandiri Grok telah kembali dibuka, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat mutlak. Status normalisasi tersebut disertai dengan syarat pengawasan ketat dan evaluasi berkelanjutan. Kemkomdigi memastikan akan terus memantau implementasi janji perbaikan yang disampaikan pihak perusahaan guna menjamin keamanan ruang digital nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menekankan bahwa pembukaan kembali akses Grok bukan berarti proses pengawasan telah selesai. Menurutnya, langkah ini justru merupakan bagian dari mekanisme kontrol negara terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE). Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran ulang atau ketidaksesuaian dengan komitmen yang telah disepakati, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk kembali membatasi akses layanan tersebut demi kepentingan publik.
Konten Deepfake Asusila Jadi Pemicu Pembatasan
Sebelumnya, akses Grok AI sempat dihentikan sementara oleh pemerintah sejak awal Januari 2026. Kebijakan ini diambil setelah ditemukannya sejumlah kasus penyalahgunaan fitur generatif Grok di platform X untuk menghasilkan konten deepfake bermuatan asusila.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah pemblokiran tersebut merupakan bentuk pencegahan untuk melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak, dari ancaman pornografi berbasis kecerdasan buatan. Pemerintah menilai praktik deepfake seksual tanpa persetujuan sebagai pelanggaran serius terhadap martabat manusia dan keamanan warga negara di ruang digital.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap platform digital memiliki kewajiban hukum untuk memastikan sistemnya tidak memfasilitasi penyebaran konten ilegal. Pada fase pembatasan sebelumnya, Kemkomdigi menutup akses ke situs utama dan aplikasi Grok, sementara penggunaan Grok melalui platform X masih diperbolehkan dengan pengawasan yang diperketat.
Syarat Pemulihan dan Langkah Pengamanan Tambahan
Pemulihan akses Grok AI pada awal Februari ini didasarkan pada surat resmi dari X Corp yang memuat komitmen perbaikan layanan secara konkret. Dalam dokumen tersebut, perusahaan menyatakan telah menerapkan serangkaian langkah pengamanan tambahan untuk mencegah penyalahgunaan teknologi AI.
Langkah-langkah tersebut mencakup penguatan sistem proteksi teknis, pembatasan akses terhadap fitur berisiko tinggi, penyempurnaan kebijakan internal, serta penerapan protokol respons insiden yang lebih cepat jika terdeteksi adanya konten ilegal. Pemerintah menilai komitmen ini sebagai prasyarat utama untuk membuka kembali layanan Grok di Indonesia.
Alexander Sabar menjelaskan bahwa seluruh klaim perbaikan yang disampaikan X Corp akan terus diverifikasi secara berkala oleh tim Kemkomdigi. Salah satu perubahan signifikan yang telah diterapkan adalah pembatasan fungsi pembuatan gambar menggunakan Grok di platform X.
Saat ini, hanya pengguna berlangganan X Premium yang diperbolehkan mengakses fitur @Grok untuk menghasilkan konten visual. Kebijakan ini dinilai dapat mempersempit ruang gerak akun anonim atau tidak bertanggung jawab yang berpotensi menyalahgunakan kecerdasan buatan untuk tujuan melanggar hukum.
Kepatuhan Hukum Jadi Prinsip Utama
Pemerintah menegaskan bahwa setiap proses normalisasi layanan digital dilakukan secara transparan, proporsional, dan berbasis regulasi. Dialog dengan platform global tetap dibuka, namun kepatuhan terhadap hukum nasional merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar.
Kemkomdigi menyatakan akan terus memantau efektivitas kebijakan baru yang diterapkan oleh X Corp untuk memastikan ruang digital Indonesia tetap aman, bermartabat, dan bebas dari konten yang merugikan masyarakat. Evaluasi rutin akan menjadi bagian dari pengawasan jangka panjang terhadap seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia.
Menjaga Ruang Digital yang Aman dan Bertanggung Jawab
Dibukanya kembali akses Grok AI di Indonesia menjadi penanda pentingnya keseimbangan antara inovasi teknologi dan penegakan hukum. Pemerintah berkomitmen mengikuti perkembangan teknologi kecerdasan buatan yang sangat cepat, sekaligus memastikan risiko penyalahgunaan dapat diminimalkan sejak dini.
Di sisi lain, X Corp menyatakan kesiapannya untuk terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia sebagai penyelenggara sistem elektronik yang patuh regulasi. Kolaborasi ini diharapkan dapat menjaga ekosistem digital nasional tetap sehat, produktif, dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Normalisasi layanan Grok juga menjadi pengingat bagi seluruh penyedia platform digital bahwa kedaulatan hukum Indonesia harus dihormati. Masyarakat kini dapat kembali memanfaatkan Grok AI, namun dengan pengawasan yang lebih ketat dari otoritas. Kemkomdigi berharap kebijakan ini mampu memberikan perlindungan maksimal bagi publik, sembari tetap membuka ruang bagi perkembangan teknologi asisten cerdas di Indonesia—selama platform tersebut mampu menunjukkan tanggung jawabnya dalam mengelola risiko keamanan digital. Tuna55