
Jakarta — Pemilik kendaraan bermotor diimbau untuk lebih disiplin membayar pajak tahunan. Pasalnya, STNK yang mati dan tidak diperpanjang dalam waktu lama dapat berujung pada
penghapusan data kendaraan dari sistem registrasi dan identifikasi (regident) Kepolisian. Jika sudah dihapus,
kendaraan tersebut tidak lagi tercatat secara hukum dan berpotensi tidak bisa digunakan kembali secara legal.
Kepolisian menegaskan bahwa penghapusan data kendaraan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK
lima tahunan habis, dapat dihapus dari database resmi.
Artinya, jika pemilik membiarkan STNK mati bertahun-tahun tanpa melakukan perpanjangan, kendaraan tersebut
bisa dianggap tidak aktif dan akhirnya dihapus dari sistem.
“Jika data kendaraan sudah dihapus, maka kendaraan tersebut tidak bisa diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan raya,” ujar salah satu pejabat di lingkungan Korlantas Polri.
Risiko STNK Mati Hukum dan Kerugian Pemilik
Penghapusan data kendaraan memiliki dampak besar bagi pemilik. Kendaraan yang datanya sudah terhapus tidak
dapat dilakukan balik nama, tidak bisa diperpanjang STNK-nya, serta berpotensi disita jika tetap digunakan di jalan umum. Selain itu, nilai jual kendaraan juga otomatis turun drastis karena status hukumnya bermasalah.
Kondisi ini tentu merugikan pemilik, apalagi jika kendaraan masih dalam kondisi layak pakai.
Imbauan kepada Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan. Perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi agar data kendaraan tetap aktif dan sah secara hukum Tuna55.
Masyarakat juga diingatkan untuk segera melakukan perpanjangan meski kendaraan jarang digunakan. Pasalnya, meskipun kendaraan tidak dipakai, kewajiban administrasi tetap berlaku.
Dengan adanya aturan ini, pemilik kendaraan diharapkan lebih sadar akan pentingnya tertib administrasi.
Selain menghindari sanksi dan denda, langkah ini juga mencegah risiko penghapusan data yang dapat membuat
kendaraan tidak lagi diakui secara hukum.