
Dunia pendidikan keagamaan di Lombok Tengah diguncang oleh terungkapnya dugaan kekerasan seksual
yang dilakukan seorang pimpinan pondok pesantren terhadap seorang ustazah. Korban mengaku perbuatan tersebut
telah dialaminya sejak masih berstatus santriwati dan berlanjut hingga ia dewasa serta mengajar di pesantren yang sama.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat karena pelaku diduga merupakan figur yang memiliki posisi
otoritas tinggi dan seharusnya menjadi teladan moral serta spiritual bagi santri.
Pengakuan Korban dan Proses Hukum Lombok
Korban akhirnya memberanikan diri melapor setelah menahan beban psikologis selama bertahun-tahun. Dalam laporannya,
ia menyampaikan bahwa perbuatan tidak pantas tersebut bermula ketika ia masih di bawah bimbingan pelaku sebagai
santriwati. Setelah lulus dan diangkat menjadi ustazah, korban mengaku kembali mengalami tekanan serupa.
Laporan tersebut kini ditangani oleh aparat kepolisian. Penyidik telah memeriksa korban, mengumpulkan keterangan saksi,
serta melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Pihak kepolisian menyatakan proses
hukum berjalan sesuai prosedur, dengan memperhatikan perlindungan korban, termasuk pendampingan psikologis dan hukum.
Reaksi Masyarakat dan Pihak Terkait
Terungkapnya kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat sekitar, tokoh agama, serta aktivis perlindungan perempuan dan anak.
Banyak pihak mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tegas tanpa pandang bulu, mengingat pelaku
diduga memiliki pengaruh besar di lingkungan pesantren.
Beberapa tokoh agama menegaskan bahwa tindakan kekerasan seksual merupakan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai
keislaman dan kemanusiaan. Mereka meminta agar institusi pendidikan keagamaan meningkatkan pengawasan serta
membangun mekanisme pengaduan yang aman bagi santri.
Perlindungan Korban Jadi Prioritas
Lembaga perlindungan perempuan dan anak turut memberikan pendampingan kepada korban. Pendampingan ini meliputi bantuan
hukum, konseling psikologis, serta upaya pemulihan trauma. Korban Tuna55 juga ditempatkan dalam kondisi yang aman agar terhindar
dari tekanan sosial maupun intimidasi.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,
termasuk pesantren, sekolah, dan lembaga keagamaan lainnya.
Dorongan Reformasi dan Edukasi
Para pemerhati pendidikan mendorong agar pesantren dan lembaga pendidikan serupa memiliki kebijakan tertulis tentang
perlindungan santri, kode etik pengasuh, serta jalur pelaporan yang mudah diakses. Edukasi tentang hak-hak santri dan
batasan relasi kuasa juga dinilai sangat penting agar kasus serupa tidak terulang.
Terungkapnya dugaan kekerasan seksual ini menjadi pengingat bahwa semua lingkungan pendidikan, termasuk yang
berbasis keagamaan, harus menjadi ruang aman bagi setiap peserta didik. Masyarakat berharap proses hukum berjalan adil
dan memberikan keadilan bagi korban, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak menyalahgunakan posisi dan kewenangan.