You are currently viewing Pasal Hukuman Mati dalam KUHP Baru Digugat ke MK, Penggugat Soroti Fenomena Lorong Kematian bagi Terpidana

Pasal Hukuman Mati dalam KUHP Baru Digugat ke MK, Penggugat Soroti Fenomena Lorong Kematian bagi Terpidana

Pasal Hukuman Mati dalam KUHP Baru Digugat ke MK, Penggugat Soroti Fenomena Lorong Kematian bagi Terpidana

Sejumlah pihak mengajukan gugatan uji materi (judicial review) terhadap pasal hukuman mati dalam Kitab

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menyoroti

dampak psikologis dan kemanusiaan yang dialami terpidana mati, khususnya terkait fenomena yang dikenal

sebagai “lorong kematian” atau death row phenomenon.

KUHP baru yang telah disahkan mengatur bahwa pidana mati tetap dipertahankan sebagai pidana khusus,

dengan masa percobaan sebelum eksekusi. Namun, menurut para penggugat, aturan tersebut justru

memperpanjang penderitaan terpidana dan berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia.

Alasan Pengajuan Gugatan Hukuman Mati

Para pemohon menyebut bahwa lorong kematian merupakan kondisi psikologis berat yang dialami terpidana mati

selama menunggu kepastian eksekusi. Dalam periode ini, terpidana hidup dalam ketidakpastian, tekanan mental,

dan kecemasan berkepanjangan, yang dinilai sebagai bentuk hukuman tambahan di luar vonis pengadilan.

Penggugat menilai bahwa praktik ini bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan perlindungan hak

asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Mereka menekankan bahwa pidana mati bukan hanya

menghilangkan nyawa, tetapi juga menyebabkan penderitaan psikologis yang berlarut-larut.

Sorotan Fenomena Lorong Kematian

Fenomena lorong kematian mengacu pada kondisi terpidana yang harus menunggu bertahun-tahun bahkan puluhan

tahun sebelum eksekusi. Masa tunggu yang panjang ini dianggap sebagai hukuman ganda, karena terpidana tidak

hanya dihukum mati, tetapi juga mengalami tekanan mental ekstrem dalam waktu lama.

Argumen Hak Asasi Manusia

Para pemohon berpendapat bahwa hukuman mati dalam KUHP baru berpotensi melanggar hak untuk hidup dan

hak bebas dari penyiksaan. Mereka juga mengutip standar internasional yang mendorong negara-negara untuk

menghapus pidana mati atau setidaknya meminimalkan dampak buruknya terhadap hak asasi manusia.

Tanggapan Pemerintah

Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa keberadaan pidana mati dalam KUHP baru bersifat pidana Tuna55 khusus dan

sangat terbatas penerapannya. Selain itu, masa percobaan diberikan agar terpidana memiliki kesempatan memperbaiki diri,

yang dapat berujung pada perubahan pidana menjadi hukuman seumur hidup.

Namun, bagi penggugat, masa percobaan tersebut justru memperpanjang penderitaan mental karena terpidana hidup dalam

ketidakpastian nasibnya.

Langkah Selanjutnya di MK

Mahkamah Konstitusi akan memeriksa permohonan uji materi tersebut melalui serangkaian sidang. Dalam prosesnya,

MK akan mendengarkan keterangan para pemohon, pemerintah, DPR, serta ahli hukum pidana dan HAM. Putusan MK

nantinya akan menentukan apakah pasal hukuman mati dalam KUHP baru tetap berlaku atau perlu disesuaikan.

Gugatan ini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu fundamental tentang keadilan, kemanusiaan, dan arah

kebijakan hukum pidana Indonesia di masa depan. Putusan MK diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum

sekaligus mempertimbangkan aspek kemanusiaan bagi para terpidana.

Leave a Reply