
Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Propaganda Asing.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat kedaulatan informasi nasional dan melindungi masyarakat dari disinformasi atau
propaganda yang dapat memengaruhi stabilitas politik, sosial, dan ekonomi.
RUU ini hadir sebagai respons terhadap tantangan era digital, di mana informasi dari luar negeri dapat dengan cepat tersebar
melalui media sosial, platform daring, hingga berbagai saluran komunikasi modern. Pemerintah menilai perlunya payung hukum
yang jelas untuk mengatur mekanisme deteksi, pencegahan, dan penanganan propaganda asing agar masyarakat tidak mudah
terpengaruh informasi yang menyesatkan.
Tujuan Pemerintah Utama RUU
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), RUU ini memiliki beberapa tujuan utama:
- Melindungi masyarakat dari informasi yang bersifat menyesatkan, provokatif, atau berpotensi memecah belah persatuan.
- Memperkuat literasi digital, sehingga masyarakat mampu memilah informasi dengan kritis.
- Mencegah intervensi asing dalam politik, keamanan, dan ekonomi nasional.
- Memberikan landasan hukum bagi pemerintah dalam menghadapi ancaman propaganda asing secara terstruktur dan sah secara hukum.
Mekanisme Pengawasan dan Penanggulangan
RUU Penanggulangan Propaganda Asing akan mengatur mekanisme identifikasi dan penanganan propaganda dari pihak luar negeri.
Pemerintah akan membentuk unit khusus yang bertugas memantau aliran informasi, menganalisis potensi dampak,
serta mengambil langkah-langkah preventif.
Selain itu, pemerintah akan bekerja sama dengan platform digital, penyedia layanan internet, dan lembaga terkait untuk
menindak konten yang terbukti merupakan propaganda asing. Pendekatan ini diharapkan tidak hanya bersifat represif,
tetapi juga edukatif bagi masyarakat digital.
Perlindungan Hak Asasi Warga
Meskipun fokus pada penanggulangan propaganda asing, pemerintah Tuna55 menegaskan bahwa RUU ini tetap
menghormati hak kebebasan berekspresi dan hak atas informasi. Semua tindakan akan dilakukan berdasarkan hukum,
transparan, dan proporsional, sehingga tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Literasi dan Edukasi Digital
Selain regulasi, RUU ini menekankan program literasi dan edukasi digital untuk masyarakat. Program ini bertujuan
meningkatkan kemampuan warga dalam menilai kebenaran informasi, membedakan fakta dan hoaks, serta memahami
potensi dampak propaganda asing terhadap keamanan nasional dan integritas sosial.
Proses Perumusan dan Konsultasi Publik
RUU Penanggulangan Propaganda Asing saat ini masih dalam tahap perumusan dan konsultasi publik. Pemerintah
membuka masukan dari akademisi, praktisi media, hingga masyarakat luas. Hal ini dilakukan agar aturan yang dihasilkan
efektif, adil, dan sesuai dengan kebutuhan bangsa.
Dengan hadirnya RUU ini, Indonesia diharapkan memiliki payung hukum yang kuat untuk menghadapi ancaman
propaganda asing, memperkuat kedaulatan informasi, serta menjaga integritas demokrasi dan keamanan nasional di era digital yang serba cepat.